FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan.

Home > FAQ

FAQ

Frequently Asked Question

  1. Emas (Perhiasan)
  2. ⁠Kendaraan (Mobil, Sepeda Motor, Sepeda Listrik, Sepeda Dayung)
  3. ⁠Alat Musik (Gitar Listrik, Gitar Klasik, Drum Elektrik, Drum Akustik, Keyboard)
  4. ⁠Camera (DSLR, Drone, mirrorless, Vidio Shooting)
  5. ⁠Komputer (Laptop, Notebook, Macbook)
  6. ⁠Smartphone (HP, Iphone, Tablet, Ipad, Iphone Watch)
  7. ⁠Projektor
  8. ⁠Speaker Bluetooth
  9. ⁠TV
  10. ⁠Plyastasion
  11. Kulkas


Syarat:

  1. Identitas Diri: KTP/SIM/Passpor
  2. Membawa Benda Jaminan

Ketentuan:

  1. Besarnya pinjaman ditentukan oleh kondisi Kondisi & Merk/type Benda Jaminan
  2. Administrasi Rp 10.000
  3. Bunga 5% Per 15 Hari, Batas Keterlambatan 5 Hari setelah jatuh tempo (Denda Keterlambatan 10.000/Hari)
  4. Bunga 10% Per 30 Hari, Batas Keterlambatan 10 Hari setelah jatuh tempo (Denda Keterlambatan 10.000/Hari)
  5. Perpanjang dengan membayar Bunga pinjaman sebesar 5% dan 10% (menyesuaikan bunga pinjamana saat pertama gadai)
  6. Pinjaman dapat dicicil minimal 100.000 sebelum/pas tanggal jatuh tempo/ sesudah jatuh tempo

Pencairan dana 10 menit dilakukan setelah melalui proses pengecekan pada benda jaminan. Proses dilakukan secara terstruktur dan sesuai prosedur sehingga nasabah mendapatkan pelayanan yang nyaman dan transparan.

Benda jaminan harus dilunasi oleh nama peminjam yang tertera di Surat Bukti Gadai. Apabila berhalangan dan harus diwakilkan, maka pemberi kuasa harus memberikan KTP Asli Peminjan & Surat Bukti Gadai kepada perwakilan serta identitas asli perwakilan untuk menebus benda jaminan. Kemudian pihak Graha Santika Gadai akan mengkonfirmasi via telepon dan whatsaapp kepada pemberi kuasa dengan data nomor telepon yang dituliskan pada saat menggadai benda jaminan.