FAQ
Pertanyaan yang sering diajukan.
FAQ
Frequently Asked Question
- Emas (Perhiasan)
- Kendaraan (Mobil, Sepeda Motor, Sepeda Listrik, Sepeda Dayung)
- Alat Musik (Saxophone, Gitar Listrik, Gitar Klasik, Drum Elektrik, Drum Akustik, Keyboard)
- Camera (DSLR, Drone, mirrorless, Vidio Shooting)
- Komputer (Laptop, Notebook, Macbook)
- Smartphone (HP, Iphone, Tablet, Ipad, Iphone Watch)
- Projektor
- Speaker Bluetooth
- Tv
- PS
Syarat:
- Identitas Diri: KTP/Resi/SIM/Passpor
- Membawa Benda Jaminan
Ketentuan:
- Besarnya pinjaman ditentukan oleh kondisi Kondisi & Merk/type Benda Jaminan
- Administrasi Rp 20.000
- Bunga 10% Per Bulan, Batas Keterlambatan 10 Hari setelah jatuh tempo (Denda Keterlambatan 10.000/Hari)
- Perpanjang dengan membayar Bunga pinjaman sebesar 10%, 5%, 2.4% (menyesuaikan bunga pinjamana saat pertama gadai) untuk sebulan
- Bunga menurun mengikuti sisa pinjaman
- Pinjaman dapat dicicil minimal 100.000 sebelum/pas tanggal jatuh tempo/ sesudah jatuh tempo
EKL (Elektronik, Kendaraan Roda Dua & Benda Gudang Lainnya):
- 1 hari sd 15 hari : 5%
- 1 hari sd 30 hari : 10%
Mobil:
- 1 hari sd 15 hari : 5% (cashback)
- 1 hari sd 30 hari : 10%
Emas (Perhiasan):
- 1 hari sd 15 hari : 1.2% (cashback)
- 1 hari sd 30 hari : 2.4%
Pencairan dana dilakukan setelah melalui proses pengecekan pada benda jaminan. Proses dilakukan secara terstruktur dan sesuai prosedur sehingga nasabah mendapatkan pelayanan yang nyaman dan transparan.
Benda jaminan harus dilunasi oleh nama peminjam yang tertera di Surat Bukti Gadai. Apabila berhalangan dan harus diwakilkan, maka pemberi kuasa harus memberikan KTP Asli Peminjan & Surat Bukti Gadai kepada perwakilan serta identitas asli perwakilan untuk menebus benda jaminan. Kemudian pihak Graha Santika Gadai akan mengkonfirmasi via telepon kepada pemberi kuasa dengan data nomor telepon yang dituliskan pada saat menggadai benda jaminan.